Petunjuk Penghapusan BMN

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

(Berdasarkan Surat Edaran Badan Urusan Administrasi MA-RI No. 11/S-Kel/BUA-PL/I/2007)

A. PROSEDUR ADMINISTRASI UNTUK USUL PENGHAPUSAN :

 

  1. Surat usul dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding secara berjenjang disertai tembusan kepada Koordinator Wilayah ;
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding setelah diteliti usul tersebut diatas memenuhi persyaratan maka diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ;

 

B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN KENDARAAN DINAS BERMOTOR :

 

  1. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
  2. Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
  3. Surat dari Dinas Perhubungan tentang Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan yang akan dihapus ;
  4. Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara Dep. Keuangan setempat, khusus kendaraan dinas roda 4 ( Edaran Menteri Keuangan No. SE. 144/A/2002 tanggal 27 Agustus 2002)
  5. Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun ;
  6. Laporan semester / saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang kendaraan bermotor) ;
  7. Foto dari depan-samping-belakang ;
  8. Fotocopy STNK/BPKB ;
  9. Khusus kendaraan dinas bermotor yang hilang / terbakar / rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, harus disertai surat Keterangan Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab / Pengguna Kendaraan  ( sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 pada Bab III Bagian Kelima angka 4 huruf b antara lain kendaraan dinas karena hilang/kecelakaan yang diakibatkan kelalaian serta karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban yang ditetapkan selaku Pegawai Negeri yang secara langsung/tidak langsung telah merugikan negara maka akibat kejadian tersebut penghapusannya dapat diproses bersamaan dengan TGR / Tuntutan Ganti Rugi ), dengan dikecualikan persyaratan butir 5 diatas ;

 

C. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN PERALATAN KANTOR/MEUBELAIR :

 

  1. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
  2. Berita Acara oleh Tim peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
  3. Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus ;
  4. Laporan semester/saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang) ;
  5. Foto-foto barang yang akan dihapus ;

 

D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI (REKONTRUKSI) :

 

  1. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
  2. Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara ;
  3. Laporan semester / saldo awal barang milik Negara ;
  4. Foto-foto bangunan yang akan dihapus, disertai penjelasan penggunaan bangunan ;
  5. Fotocopy DIPA ;
  6. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan / Dit Jen Kekayaan Negara setempat ;
  7. Surat keterangan penaksiran bangunan dari Dinas PU (Cipta Karya).