TUSI PENGADILAN

 TUPOKSI PENGADILAN NEGERI MARABAHAAN

Pengadilan Negeri Marabahan sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) Peradilan Umum yang berada di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok : memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Untuk melaksanakan tugas pokoknya tersebut, dengan semangat pembaharuan dan visi “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”- sebagaimana dirumuskan dalam Blue Print (Cetak Biru) Mahkamah Agung RI 2010- 2035,Pengadilan Negeri Martapura telah melakukan langkah-langkah untuk mengembangkan 7 (tujuh) area yang telah dirumuskan dalam Blue Print (Cetak Biru)Mahkamah Agung, yaitu :
1. Kepemimpinan dan managemen pengadilan ;
2. Kebijakan peradilan ;
3. Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan anggaran ;
4. Penyelenggaraan persidangan ;
5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna keadilan ;
6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau ;
7. Kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan ;


Selanjutnya untuk mewujudkan langkah-langkah pembaharuan tersebut, sesuai tupoksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang peradilan,dalam tubuh organisasi Badan Peradilan telah dibentuk dan dilengkapi aparatur yang lengkap dan memadai, dan telah dipilah dalam bagian-bagian. Tugas di bidang administrasi teknis dilaksanakan oleh aparatur teknis yudisial yaitu Hakim, Panitera dan Jurusita, sedangkan di bidang administrasi umum dilaksanakan oleh aparatur non teknis yudisial yaitu Sekretaris, Urusan Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Urusan Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana,dan Urusan Umum dan Keuangan.


Dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya, dengan dilandasi oleh rasa tanggung jawab dan kebersamaan, seluruh bagian-bagian dari aparatur teknis yudisial dan non teknis yudisial yang ada di Pengadilan Negeri Marabahan telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan saling mendukung satu sama lain, sehingga apa yang menjadi visi Badan Peradilan yaitu “Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung” dapat tercapai, serta sesuai pula dengan kebijakan umum pemerintahan yaitu membangun Bangsa dan Negara yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.