URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA
Panitera Muda Perdata
MUHAMMAD IRWAN, SH
- Melaksanakan tekhnis administrasi perkara perdata berdasarkan Meja I, II dan III
- Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan administrasi pada Meja I, II dan III
- Menerima permohonan, gugatan, perkara-perkara khusus seperti arbitrase, KPPU, HaKI, perlindungan konsumen, kepailitan dan hubungan industrial,Permohonan Banding, Permohonan Kasasi,Permohonan Peninjauan Kembali (PK), Permohonan Eksekusi dan Permohonan Somasi.
- Menerima Permohonan Perlawanan/ Verzet terhadap Putusan
- Menerima Permohonan Perlawanan Pihak ke III (Derden Verzet)
- Menentukan besarnya biaya panjar perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap 3 (sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Marabahan)
- Menyerahkan surat permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, permohonan somasi yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada pemegang kas Pengadilan Negeri
Elekson Padang, A.Md
- Mencatat dan mendaftar perkara perdata ke dalam buku register
- Mengisi kolom-kolom dalam register perkara perdata berdasarkan jalannya penyelesaian perkara
- Menyiapkan penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk Ketua dan Penunjukan Panitera Pengganti
- Menyerahkan berkas perkara kepada Hakim
- Mencatat hari sidang, Penundaan Persidangan ke dalam buku register.
- Mencatat Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi ke dalam buku register
- Membantu pencatatan keuangan perkara atau pembukuan.
ELFRIDE YULISARI SIMAMORA, S.H.
- Menyiapkan / menyerahkan salinan putusan pengadilan atas permintaan para pihak
- Menerima dan menyerahkan tanda terima atas :
- Memori Banding
- Kontra Memori Banding
- Memori Kasasi
- Kontra Memori Kasasi
- Alasan Peninjauan Kembali dan Jawabannya
c. Mengatur urutan giliran tugas Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan Kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera