Laporan LKjIP dan Dokumen Lainnya

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi sebagai wujud pertanggungjawaban instansi dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Maksud Akuntabilitas Kinerja dalam Instruksi Presiden ini adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui alat pertanggungjawaban secara periodik yang disebut dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

LKJIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama setahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. Hal yang paling utama untuk diinformasikan dalam LKjIP adalah yang mencakup capaian kinerja tahun berjalan yang merupakan perbandingan antara realisasi dengan rencana tahun tersebut.

Laporan LKjIP dan Dokumen Lainnya

Laporan LKiJP

Rencana Aksi 2019

Rencana Kerja Tahunan

Indikator Kinerja Utama

Perjanjian Kinerja Tahunan

Renstra 2015-2019

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Dokumen Lainnya Tahun 2020

LKjIP dan Dokumen Lainnya Tahun 2020

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Dokumen Lainnya Tahun 2021

Dokumen_SAKIP_Tahun_2021

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Dokumen Lainnya Tahun 2022

Dokumen_SAKIP_Tahun_2022

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Dokumen Lainnya Tahun 2023

Dokumen SAKIP Tahun 2023