Sub Bagian Kepegawaian, Oganisasi dan Tata Laksana

 

KESEKRETARIATAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

 

 

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana 

Rina Diana, S.H

Uraian Tugas :

  1. Menyusun data dan informasi kepegawaian.
  2. Melaksanakan pemutakhiran data Pegawai Negeri Sipil melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI, Komdanas dan SAPK.
  3. Merumuskan bahan penyusunan Bezzeting Pegawai.
  4. Memfasilitasi pembuatan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG), Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (KARIS) dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (KARSU);
  5. Menyusun Daftar Nominatif Pegawai Negeri Sipil;
  6. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri Sipil;
  7. Menyusun dan menyampaikan daftar CAPEG yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti latihan prajabatan;
  8. Menyiapkan surat pengujian kesehatan bagi CAPEG kepada dokter untuk pengangkatan CPNS;
  9. Mengusulkan CPNS menjadi PNS ke Pengadilan Tinggi;
  10. Menyusun daftar nominatif Kenaikan Pangkat dan menyusun usulan kenaikan pangkat ke Pengadilan Tinggi.
  11. Mengusulkan dan memproses usul-usul jabatan, baik struktural maupun fungsional.
  12. Menyusun usul pemberhentian dan pemensiunan Pegawai.
  13. Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk penghargaan lainnya.
  14. Menyelengggarakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dan jabatan.
  15. Menyusun Surat Kenaikan Gaji Berkala bagi para Pegawai.

Pengadministrasi Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Rina Diana, S.H

Uraian Tugas :

  1. Membuat SK, Berita Acara Dan Naskah Pelantikan/ Penyumpahan
  2. Membuat Permohonan pembuatan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG), Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil (KARIS) dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil (KARSU) pada BKN, TASPEN dan ASKES;
  3. Menata file Kepegawian dan Arsip
  4. Membuat surat-surat kepegawian
  5. Membuat Bezzeting dan DUK Pegawai.
  6. Membuat Usulan CPNS menjadi PNS ke Pengadilan Tinggi;
  7. Membuat Usulan Kenaikan Pangkat dan menyusun usulan kenaika pangkat ke Pengadilan Tinggi
  8. Membuat Usulanl jabatan, baik struktural maupun fungsional.
  9. Membuat usul pemberhentian dan pemensiunan Pegawai.
  10. Membuat Untuk acara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dan jabatan.
  11. Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala bagi para Pegawai.
  12. Operator SIKEP
  13. Membuat Rekap Absen, Remon dan Uang Makan
  14. Membuat surat tugas dan surat pengantar
  15. Membuat Surat Izin Cuti
  16. Register Surat masuk dan Surat keluar
  17. Register Cuti, Gajih Berkala dan Kenaikan Pangkat
  18. Operator KOMDANAS