Halo kawan Masa..!
-----------------------
Marabahan, 20 Maret 2025 -bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Marabahan di adakan Sosialisasi Internal mengenai sosialisasi benturan kepentingan, yang dipaparkan oleh Ibu Indi Rizka Sahfira, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Marabahan)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Ibu Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Bapak Edi Rosadi, S.H., M.H., serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Marabahan.
Petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pengadilan Negeri Marabahan mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya. Selanjutnya Pengadilan Negeri Marabahan telah pula menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor : 1513/KPN.W15-U10/SK.OT1.6/XI/2024 tentang Pembentukan Tim Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II.
Poin-Poin Paparan sosialisasi Tugas Tim Penanganan Benturan Kepentingan:
✅ Melakukan Identifikasi terhadap adanya laporan benturan kepentingant.
✅ Merekomendasikan penyelesaian benturan kepentingan
✅ Melaporkan segala temuan kepada atasan langsung
Pengadilan Negeri Marabahan berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta integritas agar dapat meraih predikat WBK/WBBM yang lebih baik, serta memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas kepada masyarakat.
Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan peradilan yang lebih bersih, efisien, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab! ⚖️?