Halo Kawan Masa..!
------------------------
Jumat, 25 April 2025, Pengadilan Negeri Marabahan melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito dalam rangka Perkara Gugatan Perdata Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mrh. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi bukti dan fakta yang disampaikan dalam perkara tersebut yang melibatkan Penggugat, Para Tergugat, dan Turut Tergugat.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
- Hakim Ketua: Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H
- Hakim Anggota 1: Danang Slamet Riyadie, S.H.
- Hakim Anggota 2: Indi Rizka Sahfira, S.H., M.H
Turut hadir juga dalam pemeriksaan setempat adalah Panitera Pengganti, Bapak Antonius Horeg Yudo Nugroho, S.H., yang bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan dokumentasi yang diperlukan.
? Tujuan dari Pemeriksaan Setempat:
✅ Meninjau langsung lokasi perkara guna memperkuat bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan
✅ Mendalami konteks perkara secara langsung dengan melibatkan pihak terkait
✅ Memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara transparan, akurat, dan sesuai dengan prinsip keadilan
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Marabahan menunjukkan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan peradilan yang adil dan transparan. Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang sah dan valid, demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya.