Halo Kawan Masa..!
------------------------
Barambai, 29 April 2025 -Bertempat di Balai Desa Barambai Kolam Kanan, Bapak Edi Rosadi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marabahan) dan Ibu Debby Stevani, S.H., LL. M. (Hakim Pengadilan Negeri Marabahan) Beserta Bapak Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M. A.P. (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala) melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi di Desa Barambai Kolam Kanan.
Khususnya terkait dengan sertifikat tanah eks transmigrasi, merupakan hal yang sangat penting dan krusial. Tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepastian hak, peningkatan kesejahteraan, dan stabilitas sosial masyarakat. Banyak perkara yang diperiksa dipersidangan bermula dari tidak jelasnya berakar dari tidak jelasnya status kepemilikan tanah. Karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi sangat strategis sebagai langkah preventif dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul.
? Makna dan Tujuan Kegiatan:
✅ Menyelesaikan Sengketa Tanah Eks Transmigrasi
✅ Memberikan edukasi kepada Masyarakat
✅ Mengurangi beban biaya dan waktu
✅Mempercepat proses penerbitan sertifikat
Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, Program PADU SERASI ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, tetapi juga meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap layanan instansi pemerintah di Kabupaten Barito Kuala. Serta menjamin kepastian Hukum kepemilikan bidang tanah masyarakat eks transmigrasi, langsung akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Kuala.
Mari bersama-sama dukung pelaksanaan PADU SERASI demi terwujudnya kepastian hukum kepemilikan tanah dan sejahtera, agamis, terpadu dan unggul untuk masyarakat di Kabupaten Barito Kuala menuju Indonesia Emas 2045.