Halo Kawan masa..!
-----------------------
Marabahan, 8 Mei 2025 -Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Ibu Yuditah Trisnanda, S.H., M.Kn. dan Ibu Debby Stevani, S.H.,L.LM mengikuti kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme (TP Terorisme) dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dilaksanakan secara virtual, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana siber, khususnya yang memiliki potensi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
? Materi mentoring meliputi:
? Identifikasi pola-pola tindak pidana siber yang berkaitan dengan TPPU dan TP Terorisme.
? Teknik analisis risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan hasil tindak pidana siber.
? Mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan siber yang disamarkan melalui berbagai media dan platform digital.
? Strategi penanganan perkara siber berbasis risiko yang efektif dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
? Peran hakim dalam mendorong penerapan prinsip anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) dalam proses peradilan.