PANITIA SELEKSI LEMBAGA PEMBERI LAYANAN
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN NEGERI MARABAHAN KELAS II
P E N G U M U M A N
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II Nomor : W15-U9/2069/KP.01.10/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pada Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Pedoman Pemberi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Panitia Seleksi Penyedia Layanan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II Tahun Anggaran 2021.
Kepada para penyedia layanan Posbakum diharapkan sebelum melakukan pendaftraran penawaran agar memastikan telah terdaftar pada LPSE Mahkamah Agung RI. Para penyedia yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran penyedia pada alamat :
https : //lpse.mahkamahagung.go.id/
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
|
ttd,
|