Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Bantul, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar);
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.6000,- (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).