Marabahan,Senin 21 September 2020, untuk mendukung pengadilan memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Pengadilan Negeri Marabahan mengadakan MOU dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Marabahan dalam hal menyediakan bantuan penerjemah dan/atau pendamping dimana terdapat pihak yang berperkara merupakan penyandang disabilitas. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Marabahan menyampaikan bahwa memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan adalah bagian dari mandat utama pengadilan. Sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati layanan hukum dan keadilan di lembaga peradilan
Pengadilan Negeri Marabahan Melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Marabahan
- Super User
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 429