MOU ANTARA PENGADILAN NEGERI MARABAHAN DENGAN POLRES BARITO KUALA DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BARITO KUALA,
TENTANG APLIKASI E-GESIT
Pada hari Kamis 25 Februrari 2021, bertempat di Aula Polres Barito Kuala dan dengan mematuhi protokol kesehatan, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Yohannes Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum telah melaksanakan perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum Of Understanding) tentang aplikasi E-GESIT (Elektronik Geledah, Sita dan Tahanan) dengan Polres Barito Kuala dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Kuala.
Cara menggunakan aplikasi E-GESIT ini adalah :
- Permohonan Sita, Geledah dan Perpanjangan Penahanan harus di tanda tangani.
- Setelah di tanda tangani semua permohonan tersebut di scan dalam bentuk PDF.
- Kemudian hasil PDF tersebut di kirimkan ke alamat Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Penyidik dari Polres Barito Kuala atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Kuala mengambil penetapan asli ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Marabahan.
Manfaat dari tentang aplikasi E-GESIT :
- Penyidik dari Polres Barito Kuala atau Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Kuala dapat langsung mengambil penetapan asli ke PTSP Pengadilan Negeri Marabahan, tidak perlu antri dan menunggu.
- Mempercepat pelayanan kepada pengguna layanan Pengadilan Negeri Marabahan, dalam hal ini Penyidik.