Halo Kawan Masa..!
------------------------
Marabahan, 30 April 2025, Pengadilan Negeri Marabahan turut serta dalam kegiatan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Badilum) yang dikemas dalam program Perisai Badilum Episode 6. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Ibu Dwi Ananda Fajarwati serta seluruh hakim Pengadilan Negeri Marabahan.
Episode ke-6 ini mengangkat tema “Pemaafan Hakim Dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih Dari Sekedar Memaafkan?”, yang menggugah diskusi mendalam mengenai dimensi moral, etik, dan hukum dari praktik pemaafan oleh hakim dalam konteks hukum pidana modern di Indonesia.
Sarasehan ini menghadirkan dua narasumber terkemuka di bidang hukum pidana, yaitu:
- Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan
- Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia.
Keduanya mengulas bagaimana konsep pemaafan dalam hukum pidana bukan hanya berkaitan dengan aspek perasaan atau belas kasih, namun juga menyentuh dimensi hukum progresif yang mempertimbangkan keadilan restoratif, hak korban, dan tujuan pemidanaan.
Acara ini dipandu oleh dua host dari kalangan peradilan, yaitu Mustamin, S.H., M.H. , Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dan Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Palopo.
Kegiatan ini menjadi wadah yang sangat bermanfaat bagi para hakim dan tenaga teknis peradilan umum dari seluruh Indonesia untuk memperkaya wawasan dan berdiskusi tentang perkembangan paradigma hukum pidana, khususnya dalam konteks penerapan pemaafan oleh hakim. Pengadilan Negeri Trenggalek menyambut baik forum ini sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.