User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,

Salam Sejahtera,

Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karuniaNya, Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II dapat meluncurkan website Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II sebagai media informasi dan komunikasi peradilan di Kabupaten Barito Kuala.

Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang Republik Indonesia Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II telah memenuhi Standarisasi Websi te Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

Melalui website ini, Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II terus berupaya melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat, berkenaan dengan website ini, Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II terus melakukan perbaikan dengan harapan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan secara terbuka.

Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami memerlukan saran dan pendapat demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.

Semoga website Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II ini bermanfaat bagi kita semua. Amin…

 

Ketua Pengadilan Negeri Marabahan

ttd

Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH)

Data_Dukung_AMPUH_

Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya senantiasa berupaya membangun citra positif peradilan dan merespon kritik masyarakat melalui berbagai kebijakan pembaruan serta perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas aparatur yang transparan dan akuntabel secara konsisten hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima untuk mewujudkan peradilan yang agung. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam melakukan upaya perbaikan tersebut berpedoman kepada nilai-nilai organisasi (7 nilai utama peradilan) dan nilai-nilai dasar ASN ber-AKHLAK serta visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk melakukan perbaikan yang cepat dan menyeluruh, sekaligus melaksanakan Reformasi Birokrasi yang telah menjadi agenda nasional, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menterjemahkan Cetak Biru dengan menggunakan pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence) sebagai langkah pembaruan yang taktis dan sistematis.

Kerangka pengadilan yang unggul ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Unggul” yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu:

I. Fungsi pengarah/Pengendali (Driver) adalah area:

1. Kepemimpinan dan manajemen pengadilan

II. Fungsi sistem dan penggerak (System and Enabler), berada dalam area:

2. Kebijakan-kebijakan pengadilan

3. Sumber daya manusia, sarana-prasarana dan keuangan

4. Penyelenggaraan persidangan

II. Fungsi hasil (result) dalam area:

5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan

6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau

7. Kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan

Tujuh area ini dikembangkan berdasarkan kerangka pengadilan yang unggul (court excellence framework) sebagai kerangka pikir dan kerja yang telah dikembangkan dan digunakan secara internasional.

Penerapannya pada lingkungan peradilan umum harus memperhatikan pelaksanaan bidang teknis (core business) dan non teknis/pendukung (supporting unit).

Hal-hal terkait pelaksanaan bidang teknis (core business) yang perlu mendapat perhatian, meliputi:

1. Meningkatnya manajemen pelayanan dukungan penyelesaian perkara

peradilan umum;

2. Meningkatnya kompetensi dan integritas tenaga teknis peradilan

umum;

3. Meningkatnya tertib administrasi upaya hukum banding, kasasi,

Peninjauan Kembali dan grasi;

4. Meningkatnya manajemen pelayanan di lingkungan peradilan umum;

5. Meningkatnya proses berperkara yang tepat waktu;

6. Meningkatnya pemahaman pencari keadilan dan pengguna

pengadilan mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang

diperlukan;

7. Meningkatnya pemberian layanan hukum bagi Masyarakat tidak

mampu, seperti : Posbakum, Sidang Diluar Gedung Pengadilan dan

Pembebasan Biaya Berperkara (Prodeo);

8. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,

kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan.

Hal-hal terkait pelaksanaan bidang non teknis/ pendukung (supporting unit) yang perlu mendapat perhatian, meliputi:

1. Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, antara lain distribusi

hakim dan aparatur peradilan.

2. Dalam hal pengelolaan sumber daya keuangan, antara lain adanya

perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan

pengelola keuangan.

3. Dalam hal pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain:

a. Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh

masyarakat pelosok.

b. Gedung pengadilan yang masih perlu ditingkatkan kelayakannya

dari sisi keamanan maupun kenyamanan.

c. Kemampuan untuk mengelola prasarana dan sarana pengadilan

belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja

hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas

kualitas pelayanan pengadilan.

d. Akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset

negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya.

4. Dalam hal pengelolaan teknologi informasi, antara lain

a. Perlu adanya perhatian terhadap pembiayaan pemeliharaan

sarana dan prasarana teknologi informasi untuk menjamin

kelancaraan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang

pekerjaan.

b. Peningkatan akurasi dan pemutakhiran informasi secara

elektronik yang dapat diakses oleh publik.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah monitoring/ pengawasan dan asesmen sebagai salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.

Seluruh upaya di atas dirumuskan dalam program sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) sebagai kelanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang menjamin kualitas layanan dan kinerja di lingkungan peradilan umum sebagai jawaban atas tuntutan tersedianya standar peradilan yang unggul yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan.


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

ROLE MODEL PIMPINAN

DWI ANANDA FAJARWATI, S.H.,M.H


EDI ROSADI, S.H.,M.H


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah proses terdokumentasi yang dimiliki Satuan Kerja untuk memastikan bahwa layanan dan produk disampaikan secara konsisten setiap waktu.

SOP sering digunakan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan atau praktik operasional dan untuk mendokumentasikan bagaimana tugas harus diselesaikan di Satuan Kerja Anda.

Saat Satuan Kerja mencapai ukuran tertentu, bentuk pengambilan keputusan ini dapat membatasi kapasitasnya untuk tumbuh lebih lanjut karena Pimpinan atau tim manajemen tidak dapat membuat semua keputusan dalam kerangka waktu yang sesuai atau terlibat dalam setiap aspek bisnis.

Dalam hal ini, SOP biasanya akan mengambil alih dan bertindak sebagai dokumen yang mengatur keseluruhan proses Pekerjaan. SOP juga bisa menjadi cara yang efektif untuk mengkomunikasikan perubahan dalam cara kerja kepada Pegawai Anda.

SOP_Pengadilan_Negeri_Marabahan