sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH)
Data_Dukung_AMPUH_
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya senantiasa berupaya membangun citra positif peradilan dan merespon kritik masyarakat melalui berbagai kebijakan pembaruan serta perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas aparatur yang transparan dan akuntabel secara konsisten hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima untuk mewujudkan peradilan yang agung. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam melakukan upaya perbaikan tersebut berpedoman kepada nilai-nilai organisasi (7 nilai utama peradilan) dan nilai-nilai dasar ASN ber-AKHLAK serta visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk melakukan perbaikan yang cepat dan menyeluruh, sekaligus melaksanakan Reformasi Birokrasi yang telah menjadi agenda nasional, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menterjemahkan Cetak Biru dengan menggunakan pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence) sebagai langkah pembaruan yang taktis dan sistematis.
Kerangka pengadilan yang unggul ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Unggul” yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu:
I. Fungsi pengarah/Pengendali (Driver) adalah area:
1. Kepemimpinan dan manajemen pengadilan
II. Fungsi sistem dan penggerak (System and Enabler), berada dalam area:
2. Kebijakan-kebijakan pengadilan
3. Sumber daya manusia, sarana-prasarana dan keuangan
4. Penyelenggaraan persidangan
II. Fungsi hasil (result) dalam area:
5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan
6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau
7. Kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan
Tujuh area ini dikembangkan berdasarkan kerangka pengadilan yang unggul (court excellence framework) sebagai kerangka pikir dan kerja yang telah dikembangkan dan digunakan secara internasional.
Penerapannya pada lingkungan peradilan umum harus memperhatikan pelaksanaan bidang teknis (core business) dan non teknis/pendukung (supporting unit).
Hal-hal terkait pelaksanaan bidang teknis (core business) yang perlu mendapat perhatian, meliputi:
1. Meningkatnya manajemen pelayanan dukungan penyelesaian perkara
peradilan umum;
2. Meningkatnya kompetensi dan integritas tenaga teknis peradilan
umum;
3. Meningkatnya tertib administrasi upaya hukum banding, kasasi,
Peninjauan Kembali dan grasi;
4. Meningkatnya manajemen pelayanan di lingkungan peradilan umum;
5. Meningkatnya proses berperkara yang tepat waktu;
6. Meningkatnya pemahaman pencari keadilan dan pengguna
pengadilan mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang
diperlukan;
7. Meningkatnya pemberian layanan hukum bagi Masyarakat tidak
mampu, seperti : Posbakum, Sidang Diluar Gedung Pengadilan dan
Pembebasan Biaya Berperkara (Prodeo);
8. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,
kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan.
Hal-hal terkait pelaksanaan bidang non teknis/ pendukung (supporting unit) yang perlu mendapat perhatian, meliputi:
1. Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, antara lain distribusi
hakim dan aparatur peradilan.
2. Dalam hal pengelolaan sumber daya keuangan, antara lain adanya
perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan
pengelola keuangan.
3. Dalam hal pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain:
a. Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh
masyarakat pelosok.
b. Gedung pengadilan yang masih perlu ditingkatkan kelayakannya
dari sisi keamanan maupun kenyamanan.
c. Kemampuan untuk mengelola prasarana dan sarana pengadilan
belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja
hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas
kualitas pelayanan pengadilan.
d. Akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset
negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya.
4. Dalam hal pengelolaan teknologi informasi, antara lain
a. Perlu adanya perhatian terhadap pembiayaan pemeliharaan
sarana dan prasarana teknologi informasi untuk menjamin
kelancaraan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang
pekerjaan.
b. Peningkatan akurasi dan pemutakhiran informasi secara
elektronik yang dapat diakses oleh publik.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah monitoring/ pengawasan dan asesmen sebagai salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.
Seluruh upaya di atas dirumuskan dalam program sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) sebagai kelanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang menjamin kualitas layanan dan kinerja di lingkungan peradilan umum sebagai jawaban atas tuntutan tersedianya standar peradilan yang unggul yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan.