SOP PENGADILAN NEGERI MARABAHAN

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah proses terdokumentasi yang dimiliki Satuan Kerja untuk memastikan bahwa layanan dan produk disampaikan secara konsisten setiap waktu.

SOP sering digunakan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan atau praktik operasional dan untuk mendokumentasikan bagaimana tugas harus diselesaikan di Satuan Kerja Anda.

Saat Satuan Kerja mencapai ukuran tertentu, bentuk pengambilan keputusan ini dapat membatasi kapasitasnya untuk tumbuh lebih lanjut karena Pimpinan atau tim manajemen tidak dapat membuat semua keputusan dalam kerangka waktu yang sesuai atau terlibat dalam setiap aspek bisnis.

Dalam hal ini, SOP biasanya akan mengambil alih dan bertindak sebagai dokumen yang mengatur keseluruhan proses Pekerjaan. SOP juga bisa menjadi cara yang efektif untuk mengkomunikasikan perubahan dalam cara kerja kepada Pegawai Anda.

SOP

1. SOP SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

2. SOP SUB BAGIAN KEPAGAWAIAN DAN ORTALA

3. SOP SUB BAGIAN PTIP

4. SOP KEPANITERAAN MUDA PIDANA

5. SOP KEPANITERAAN MUDA PERDATA

6. SOP KEPANITERAAN MUDA HUKUM

7. SOP PANITERA PENGGANTI

8. SOP JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI

9. SOP EXSEKUSI